Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Bima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan pandemi global yang penyebaran infeksinya sangat cepat sehingga dibutuhkan peran serta aktif dari tenaga kesehatan dan tenaga pendukung, sebagai garda depan dalam penanganannya;
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan penanganan COVID19 di Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud huruf a, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung perlu diberikan insentif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bima;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali dan Nusa Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembarnan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 dan dampaknya.
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu:
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup dan Sasaran, Bab III Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sasaran, Bab IV Besaran Insentif, Bab V Sumber Biaya, Bab VI Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.