PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2109 Tentang Gerakan Literasi Kabupaten Bima
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka implementasi dan percepatan integrasi gerakan literasi pada satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat di Kabupaten Bima, perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
bahwa untuk efektifitifitas pengaturan pedoman pelaksanaan gerakan literasi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2019 tentang Gerakan Literasi Kabupaten Bima;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2019 tentang Gerakan Literasi di Kabupaten Bima;