PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bima Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bima Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka tertib administrasi perencanaan program taktis strategis pembangunan Kabupaten Bima, perlu disusun Rencana Strategis Perangkat Daerah yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) Tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam mencapai visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.