PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bima Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bima
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bima Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
BLUD RSUD kabupaten bima menyelenggarakan kegiatan operasional pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kabupaten bima dan kota bima. Berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan perjanjian dengan pihak lain. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman tersebut, diatur dengan peraturan bupati sesuai ketentuan pasal 87 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengelolaan pinjaman pada BLUD RSUD kabupaten bima.