PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Layanan Publik Tertentu dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah. Masih ditemukan adanya pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial;
bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan di kabupaten bima.