Peraturan Bupati Bima Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Inspektorat Kabupaten Bima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a;
- Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, belum secara rinci mengatur uraian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Bima;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Bima.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 42 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Uraian Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.