Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan 49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima No 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima No 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima No 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah;
Mekanisme dan Tahapan Pneyaluran Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah;
Prioritas Penggunaan Dana Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah;
Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.