Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Desa;
Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa;
Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa;
Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.