PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa