Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bintan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum diperlukan pengelolaan JDIH, dalam mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan peneataan JDIH yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik;
- bahwa melaksanakan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2014
Dasar hukum Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tagun 2014
- Peraturan Presiden No.33 Tahun 2012
- Permenkunham Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2014
Pembentukan JDIH, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Anggaran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.