PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bintan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bintan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bintan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bintan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bintan guna mencapai keserasian, keterpaduan dan menghindari terjadinya pengawasan yang tumpang tindih serta memperhatikan efisensi dan efektifitas penggunaan sumber daya pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintah dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan
Perbup Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bintan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bintan Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: