Peraturan Bupati Bireuen Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Objek Daya Tarik Wisata Kabupaten Bireuen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Nomor 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
- bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian sejarah dan budaya daerah, penataan kawasan yang unik dan menarik, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Objek Daya Tarik Wisata dan Gampong Wisata di Kabupaten Bireuen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bireuen Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013
- Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas dan Tanggung Jawab, BAB III Hak dan Kewajiban, BAB IV Pemanfaatan dan Pengembangan, BAB V Pengelolaan Kawasan Wisata, BAB VI Pengelolaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.