PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruff d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan, pendapatan desa bersumber dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana desa setiap tahun anggaran mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;