Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bansos
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Blitar
Nomor
18 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bansos
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.