Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, ketentuan mengenai kriteria penerima dan besaran honorarium peningkatan kesejahteraan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 1) diubah diantaranya ketentuan Pasal 2 mengenai:
Ruang Lingkup penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Pasal 3 mengenai:
Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Pasal 5 mengenai:
persyaratan penerima Peningkatan Honorarium Kesejahteraan dan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 mengenai:
inventarisasi data Peningkatan Honorarium Kesejahteraan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.