PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Blora
ABSTRAK
a. bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di Kabupaten Blora, dipandang perlu memberikan honorarium peningkatan kesejahteraan kepada guru dan pegawai dimaksud; b. bahwa agar pelaksanaan pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan selektif, efektif, dan efisien, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; 2 c. bahwa dengan perkembangan keadaan, pedoman pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora perlu disesuaikan dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora. Terkait ruang lingkup penerima, Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penetapan Calon Penerima, Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penyaluran Honorarium, dan Laporan Pertanggungjawaban
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2021
Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Blora
Tanggal Ditetapkan
01 Maret 2021
Tanggal Diundangkan
01 Maret 2021
Berlaku Tanggal
01 Maret 2021
Sumber
Download Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: