Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 25 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 86;
Ketentuan Pasal 7 diubah;
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah huruf d dihapus dan huruf f diubah;
Ketentuan Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B;
Ketentuan ayat (5) huruf d Pasal 10 dihapus;
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B;
Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah;
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah;
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah;
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4);
Ketentuan Pasal 41 ayat (4) huruf j dihapus dan ayat (6) diubah;
Ketentuan ayat (6) Pasal 42 diubah;
Ketentuan ayat (7) huruf a Pasal 43 diubah;
Ketentuan ayat (9) Pasal 44 diubah;
Ketentuan Bab VII Bagian Kesatu ditambah 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 6;
Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah;
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 66 diubah;
Ketentuan ayat (2) Pasal 67 diubah;
Ketentuan Lampiran VI diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.