PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di kabupaten Blora
ABSTRAK
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora, perlu diatur mengenai pemberian remunerasi pada unit kerja dimaksud; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan remunerasi diatur dalam peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; c. bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2020 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blora, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Blora terkait prinsip, formula penghitungan, bonus atas prestasi, pesangon, pensiun, monitoring dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2021