Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang kelancaran program penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, perlu dilaksanakan pemberian bantuan keuangan khusus untuk kegiatan dimaksud;
- bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersifat khusus untuk rumah tidak layak huni di Kabupaten Blora serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman pemberian bantuan keuangan yang efektif, sistematik, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora.
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora khususnya terkait maksud dan tujuan, pemberian bantuan keuangan, Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan RTLH, Tata cara penganggaran, tata cara pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora
Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Blora
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
03 Maret 2020
Berlaku Tanggal
03 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (345.91 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.