Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok/bondo Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah berupa tanah pertanian yang berasal dari tanah bengkok/bondo desa yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah tersebut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian Yang Berasal Dari Tanah Bengkok/Bondo Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian Yang Berasal Dari Tanah Bengkok/Bondo Desa meliputi ruang lingkup, penyewaan tanah, penyelenggaraan lelang penyewaan tanah, hak, kewajiban dan larangan penyewa tanah, serta pengawasannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
21 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok/bondo Desa

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2019

Berlaku Tanggal
24 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (142.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar