PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Samin Surosentiko Randublatung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa standar pelayanan minimal merupakan dokumen yang memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan olehRumah Sakit Umum Daerah Samin SurosentikoRandublatung, perlu menetapkan standar pelayananminimal pada rumah sakit dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan badan layanan umum daerah ditetapkan oleh kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blora tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Samin Surosentiko Randublatung;