PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pagu Indikatif Kecamatan
ABSTRAK
a. bahwa peran aktif dari masyarakat dalam perencanaan pembangunan perlu dioptimalkan sebagai upaya untuk peningkatan produktivitas, dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mampu melestarikan sumber daya setempat sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat b. bahwa untuk mewujudkan perencanaan partisipatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu disusun ketentuan yang mengatur suatu sistem perencanaan yang dapat mengurangi kesenjangan antar wilayah dan dalam rangka penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan khususnya pada lingkup kecamatan; c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, maka sistem perencanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Kewilayahan dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Indikatif Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan PAGU Indikatif Kecamatan, terkait Besaran Alokasi Pagu Indikatif Kecamatan, Penetapan Usulan Pagu Indikatif Kecamatan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2021