Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blora sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah di Kabupaten Blora perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blora;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peratran Bupati ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, jabatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.