Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2O2O kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2019.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya, dan pengendalian inernalnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
33 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2020

Berlaku Tanggal
15 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar