Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (13), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemeritah Nomor 79 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Khususnya terkait Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Izin Untuk Penyelenggaraan Tertib Jalan, Ketentuan Pengenaan Sanksi Administratif Untuk Penyelenggaraan Tertib Sungai, Saluran Air Dan Sumber Air, Tata Cara Penetapan Dan Penempatan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Untuk Penyelenggaraan Tertib Usaha, Tata Cara Pelaporan Dan Perizinan Rumah Kos Dan/Atau Rumah Kontrakan Untuk Penyelenggaraan Tertib Lingkungan;
Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Izin Penyelenggaraan Keramaian Atau Hiburan, Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Izin Permintaan Bantuan Sumbangan Kepentingan Sosial Dan Kemanusiaan, Pengaduan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.