Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, khususnya terkait Lampiran I dan Lampiran II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.