Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
pedoman/acuan dalam pemberian meliputi kriteria penerima dana BOS, penganggaran, pengajuan dan penetapan alokasi dana, penyaluran dana dan prosedur belanja, serta pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.