Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam penghapusan aset tetap yang harga perolehannya di bawah nilai kapitalisasi dan aset tetap dalam kondisi rusak yang harga taksirannya lebih rendah daripada harga perolehan, perlu disusun regulasi penjualan aset tetap secara mandiri untuk menunjukkan kewajaran nilai perolehan aset tetap pada Neraca Daerah;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah dan Peraturan Bupati Blora Nomor 51 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum mengatur secara khusus penghapusan aset berdasarkan kondisi tersebut diatas melalui penjualan aset tetap secara mandiri yang dilakukan oleh Pengelola Barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Tata cara penjualan barang milik daerah pada pengelola barang antara lain terkait Ruang lingkup dan objek penjualan, Tata cara penjualan, Laporan Penjualan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.