Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Blora

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa mekanisme pembagian besaran, penyaluran, prioritas penggunaan dan penyampaian laporan realisasi besaran Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Blora;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
41

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
10 November 2016

Diundangkan Tanggal
10 November 2016

Berlaku Tanggal
10 November 2016

Sumber
BD.2016/NO.41

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Blora

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.blorakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar