Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.r.soetijono Blora Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.R.Soetijono Blora Kabupaten Blora, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.R.Soetijono Blora Kabupaten Blora;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang – Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis pelayanan, indikator, standar (nilai), batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, pembinaan dan penagwasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.