Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora, perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora, terkait pelimpahan kewenangan Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.