Peraturan Bupati Blora Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Blora Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang kelancaran program penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, perlu dilaksanakan pemberian bantuan keuangan khusus untuk kegiatan dimaksud;
- bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersifat khusus untuk rumah tidak layak huni di Kabupaten Blora serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman pemberian bantuan keuangan yang efektif, sistematik, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora Tahun 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 47 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2018
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pemberian Bantuan Keuangan Bab IV Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan RTLH Bab V Tata Cara Penganggaran Bab VI Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana Bab VII Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.