Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Blora;
- bahwa agar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat dilaksanakan secara optimal oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mendelegasikan kewenangan pelayanan perizinan dan Nonperizinan kepada perangkat daerah dimaksud;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendelegasian kewenangan, pertanggungjawaban, penarikan kewenangan, pembiayaan, pembinaan, pengawsan dan pelaporan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2018
Berlaku Tanggal
14 Februari 2018
Sumber
BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Blora Nomor 10 A Tahun 2011
Download PDF (150.42 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.