PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip bantuan sosial, bentuk bantuan sosial, jenis bantuan sosial, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Blora Nomor 51 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Blora |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Blora) |
Nomor | 51 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora |
Tanggal Ditetapkan | 20 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | 20 Desember 2021 |
Berlaku Tanggal | 20 Desember 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Blora Nomor 51 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.