PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
ABSTRAK
bahwa dalam rangka optimalisasi dan perkembangan keadaan atas pelaksanaan pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Blora, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (2) huruf b.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
Tanggal Ditetapkan
12 November 2019
Tanggal Diundangkan
12 November 2019
Berlaku Tanggal
12 November 2019
Sumber
Download Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: