Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Pajak Penerangan Jalan dari Penggunaan Listrik yang Berasal dari Sumber Lain dan Penggunaan Listrik yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penghitungan Pajak Penerangan Jalan dari penggunaan listrik yang berasal dari sumber lain dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri, perlu menetapkan nilai jual tenaga listrik dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Pajak Penerangan Jalan Dari Penggunaan Listrik Yang Berasal Dari Sumber Lain Dan Penggunaan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri.
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
- Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur terkait nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak penerangan jalan dan selanjutnya diatur terkait tingkat penggunaan dan jangka waktu penggunaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.