Peraturan Bupati Blora Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No. 76
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap