PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Blora Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, terkait Perjalanan dinas oleh pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas, kewenangan penerbitan surat tugas, dan hal-hal yang harus dicantumkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.