PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Boalemo Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Boalemo Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Boalemo Nomor 105 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Bupati Boalemo telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015 tebntang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 49 Tahun 2015 Tentang kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dan untuk melaksanakana Peraturan Menteri Daalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, terdapat hal-hal yang perlu diakomodir dalam Peraturan dimaksud untuk dapat menghasilkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang memadai sehingga perlu adanya peninjauan kembali.