Peraturan Bupati Boalemo Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boalemo Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Thun 2002 perihal Intensifikasi Penanganan Pengaduan Masyarakat perlu disusun Standar Operasional Prosedur yang memberi pengaturan secara jelas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo Nomor 52 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang no.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.30 Tahun 2002
- Undang-Undang No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2000
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008
- Undang-Undang No.37 Tahun 2008
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Asas Penanganan Pengaduan, Ruang Lingkup, Pelaksana Penanganan Pengaduan, Pelaporan Pengaduan, Penelitian Laporan Pengaduan, Penerusan Pengaduan, Pelaporan, Penyelesaian Pengaduan Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boalemo Nomor 52 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.