Peraturan Bupati Boalemo Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boalemo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boalemo Nomor 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perbaikan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian Analisis Jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan behasil guna dan untuk menentukan Formasi Jabatan, Paringkat Kabatan dan Evaluasi Jabatan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo Nomor 55 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah Undang-Undang No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2000
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
- Permenpan RB No.33 Tahun 2011
- Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
- Peraturan KBKN No.12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Boalemo No.5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No.40 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan serta Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boalemo Nomor 55 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.