Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Boalemo Nomor 7 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Boalemo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Boalemo Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Nomor
7
Tahun
2014
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2014/NO.452

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Boalemo Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

4 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

4 minggu ago

This website uses cookies.