PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bogor Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bogor Nomor 115 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 273 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018, sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bogor Nomor 115 Tahun 2021 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kab. Bogor Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kab. Bogor Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Bogor Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kab. Bogor Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Bogor Nomor 2 Tahun 2020.