Peraturan Bupati Bogor Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2011
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor
Nomor
12 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2011
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2019
Berlaku Tanggal
15 Februari 2019
Sumber
BD 2019/12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.