PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bogor Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas B Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bogor Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kerjasama untuk peningkatan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwilang telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas B, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh;
Perbup Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas B Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
Ditetapkan Tanggal
14 April 2020
Diundangkan Tanggal
14 April 2020
Berlaku Tanggal
14 April 2020
Sumber
BD 2020/22
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bogor Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: