PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bogor Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai kepada Masyarakat yang Terdampak Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bogor Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sosial dan ekonomi masyarakat;
bahwa sebagai salah satu upaya perlindungan sosial terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor, diberikan jaring pengaman sosial (social safety net) diantaranya berupa pemberian bantuan sosial non tunai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai kepada Masyarakat yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor;