PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Bogor
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Terjadinya bencana nonalam berupa penyebaran Corona Virus Disease 2019, telah menyebabkan pendapatan sebagian besar Wajib Pajak menurun sehingga berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi akibat bencana nonalam tersebut, perlu adanya kebijakan berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.
Perbup Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Bogor
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022
Berlaku Tanggal
03 Januari 2022
Sumber
BD 2022/No.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: