Peraturan Bupati Bogor Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak/keringanan Pembayaran Pajak/penghapusan Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor
Nomor
36 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pemberian Pengurangan Pajak/keringanan Pembayaran Pajak/penghapusan Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor
Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2020
Berlaku Tanggal
04 Juni 2020
Sumber
BD 2020/No.37
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.