Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2019 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Bogor

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun pajak 2019;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2019 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor

Nomor
39

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2019 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Bogor

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2020

Berlaku Tanggal
30 Juni 2020

Sumber
BD 2020/39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar