PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bogor Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Kader Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bogor Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah, Pemerintah Daerah membentuk Kader Ketahanan Pangan sebagai suatu lembaga yang mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah yang membidangi urusan pangan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah, ketentuan mengenai pembentukan, tugas dan fungsi Kader Ketahanan Pangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kader Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor;